Penebangan Liar adalah Suatu Tindakan Masyarakat terhadap Hutan, Yaitu Menebang/Memotong Pohon dihutan sebagai Keperluan Hidup Manusia, seperti Furnitur, Bahan Bangunan, dan lain - lain. Biasanya Orang Yang Tidak Tahu Tentang Pelestarian Hutan, Membiarkan saja Hutan Gundul tidak mau menanggungjawabkan perbuatannya yang Mengakibatkan Hutan Gundul. Banyak Alasan Orang Menebang Hutan, Seperti:
1) Konstruksi Perkotaan
2) Pertanian dan Peternakan
3) Pertambangan
Tetapi akan adanya Hal Itu, Banyak Masyarakat yang tidak memperdulikan Pohon - Pohon Gundul, Akibatnya:
1) Siklus Air Terhambat
2) Keanekaragaman Hayati Hilang
3) Menghilangnya Sumber Resapan Air
4) Berkurangnya Kadar O2
5) Pemanasan Global
Bagaimana Cara Mengatasi Hal Ini? Berikut adalah Solusi Penebangan Liar:
Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
1)Reboisasi atau penanaman Kembali Hutan Yang Gundul
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Apakah Ada Undang - Undang tentang Penebangan Liar? Tentu Ada! Dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjelaskan "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”
Sekian Dari Penjelasan Saya, Maka Dari Itu, Jagalah Pohon Kalian!!! Jangan Sampe ada orang yang merusak Pohon Kalian!! Jagalah Paru - Paru Dunia! Jagalah Oksigen Dunia!!!!
About Unknown
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.
0 komentar:
Posting Komentar